Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi
Terakhir diperbarui: 5 September 2026 • SPPG Wonodri 3 Kota Semarang
1. Prinsip Perlindungan Data
SPPG Wonodri 3 Kota Semarang berkomitmen menjaga kerahasiaan dan keamanan data penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), mitra sekolah, dan masyarakat sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kami menjalankan prinsip pembatasan tujuan dan minimisasi data.
2. Data yang Dikelola & Tujuannya
- Data Alokasi Sekolah & Porsi: Jumlah siswa, pembagian porsi besar/kecil/posyandu semata-mata digunakan untuk ketepatan distribusi gizi harian sesuai instruksi Badan Gizi Nasional (BGN).
- Data Kontak Kemitraan: Nomor telepon dan kontak perwakilan sekolah/posyandu untuk koordinasi kedatangan pengiriman ompreng makanan.
- Zero-PAN / Transaksi Keuangan: Website ini adalah profil layanan publik dan tidak memproses maupun menyimpan nomor kartu kredit/debit atau data perbankan pribadi.
3. SOP Notifikasi Kegagalan Pelindungan Data (Breach Notification)
Sesuai amanat Pasal 46 UU PDP, jika terjadi insiden kebocoran atau kegagalan pelindungan data pribadi pada sistem kami, SPPG Wonodri 3 akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada pihak terdampak dan lembaga pengawas paling lambat dalam waktu 3 × 24 jam (72 jam) sejak insiden tersebut diketahui secara terverifikasi.
4. Hak Subjek Data (Data Subject Rights)
Pihak yang datanya tercatat berhak mengajukan permohonan akses, ralat data yang tidak akurat, maupun penghapusan data kontak kemitraan yang sudah tidak aktif dengan menghubungi sekretariat operasional SPPG Wonodri 3 melalui kontak resmi di halaman kontak.